BERKUASA DI TENGAH PANDEMI: Dilansir Dari Pemikiran Michel Foucault: "Di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan"
Michel
Foucault adalah seorang pemikir besar dalam sejarah. Banyak hal ia sumbangkan
bagi dunia intelektual, khususnya bidang filsafat, kebudayaan, sosial, politik
maupun dalam bidang kesenian. Salah satu kontribusi besar Foucault dalam bidang
filsafat dan politik adalah konsepnya tentang kekuasaan. Konsep Kekusasan
Foucault dipengaruhi oleh Nietzsche. Foucault menilai bahwa filsafat politik
tradisional selalu berorientasi pada soal legitimasi. Kekuasaan adalah sesuatu
yang dilegitimasikan secara metafisis kepada negara yang memungkinkan negara
dapat mewajibkan semua orang untuk mematuhinya. Namun menurut Foucault,
kekuasaan adalah satu dimensi dari relasi. Di mana ada relasi, di sana ada
kekuasaan.
Foucault
menampilkan suatu perspektif kekuasaan secara baru. Menurut Foucault, kekuasaan
bukanlah sesuatu yang hanya dikuasai oleh negara, sesuatu yang dapat diukur.
Kekuasaan bagi dia ada di mana-mana, karena kekuasaan merupakan satu dimensi
dari relasi. Artinya, di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan. Di sinilah
letak kekhasan Foucault. Dia tidak menguraikan apa itu kuasa, tetapi bagaimana
kuasa itu berfungsi pada bidang tertentu.
Kekuasaan
merupakan satu hal yang menarik yang tidak pernah selesai untuk dibahas. Hal
ini sudah dimulai sejak pada zaman masa yunani kuno dan telah berlangsung
sampai zaman ini. Para filsuf klasik telah mengkaitkan kekuasaan dengan
kebaikan, kebajikan, keadilan, dan kebebasan para pemikir religius selalu
menghubungkan kekuasaan itu dengan Tuhan. Michel foucault adalah salah seorang
filsuf pelopor stukturalisme yang berbicara tentang kekuasaan. Foucault menilai
bahwa filsafat politik tradisional selalu berorientasi pada soal legitimasi.
Menurut Foucault kekuasaan adalah suatu dimensi dari relasi. Dan menurut
pendapat Foucault kehendak untuk kebenaran sama dengan kehendak untuk berkuasa.
Dengan demikian,
kekuasaan mesti dipahami sebagai bentuk relasi kekuatan yang imanen dalam ruang
dimana kekuasaan itu beroperasi. Kekuasaan mesti dipahami sebagai sesuatu yang
melanggengkan relasi kekuatan itu, yang membentuk rantai atau sistem dari
relasi itu, atau justru yang mengisolasi mereka dari yang lain dari suatu
relasi kekuatan. Oleh karena itu, kekuasaan merupakan strategi di mana relasi
kekuatan adalah efeknya.
Dalam masyarakat
modern kini, menurut Foucault, kekuasaan tidak hanya dijalankan melalui
soverign power atau disciplinary power, tetapi justru cenderung lebih
menekankan pada cara-cara yang positif. Substansinya sebenarnya sama dengan
disciplinary power, yakni kekuasaan itu dijalankan terhadap tubuh dengan
membentuknya menjadi tubuh yang patuh dan berguna yang hanya dapat diketahui
melalui efek-efek dari kekuasaan itu. Governmentality adalah perluasan
kekuasaan dalam bentuk disciplinary power. Jika objek disciplinary power adalah
tubuh individu, maka subjek governmentality adalah populasi (tubuh sosial).
Bentuk pengetahuan dalam model disciplinary power berupa rezim kebenaran,
sedangkan pada governmentality berupa politik ekonomi. Oleh karena
governmentality adalah perluasan model kekuasaan disciplinary power pada level
negara, maka yang dibicarakan dalam governmentality adalah isu tentang keamanan
dan teritorial suatu negara dalam usaha mengontrol dan mengendalikan sumber
daya dan populasi untuk kepentingan negara.
Konsep kekuasaan
Foucauldian sesungguhnya telah menghadirkan tantangan terhadap ilmu politik dan
sosiologi politik terutama dalam memahami konsep kekuasaan. Sosiologi politik
kerapkali melihat kekuasaan sebagai atribusi, kapasitas, ataupun modal yang
dimiliki atau digenggam seseorang untuk mencapai tujuan tertentu. Persoalannya,
praktik penundukan biasanya dilakukan dengan cara-cara yang tidak akan mudah
ditangkap jika hanya menyelidiki pada sumber penundukan yang berasal dari
kekuasaan atributif. Bentuk-bentuk penundukan sebagai wujud praktik kekuasaan
jauh lebih kompleks dan rumit. Cara-cara negatif dan kasat mata tidak akan
membuat dominasi menjadi mapan dan bertahan. Tetapi dengan memanipulasi
keinginan-keinginan, ideologi, dan hasrat sulit dapat membangkitkan rasa mawas
diri seseorang, sehingga penundukan dan eksploitasi terasa sebagai kenikmatan
dan candu.
Di Indonesia
sendiri, ada 8 macam kekuasaan Negara Yaitu: Kekuasaan horizontal Yang meliputi
kekuasaan legislatif, kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan
yudikatif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, kekuasaan moneter. Kekuasaan
vertikal meliputi pemerintak pusat dan pemerintah daerah.
Dalam kurun
waktu dua bulan terakhir segenap komponen bangsa mulai resah. Selanjutnya,
tercekam rasa takut, lantaran mulai merebaknya wabah corona virus (covid-19).
Keresahan tersebut tentunya sangat manusiawi. Karena, jika pandemi covid-19
tidak ditangani secara cepat dan tepat, akan berdampak fatal terhadap kematian
manusia, dan perekonomian Indonesia. Beberapa bulan kemudian kasus tersebut
menjadi isu internasional, karena penyebarannya yang begitu cepat ke berbagai
negara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyatakan terdapat lebih dari
100.000 kasus di dunia internasional, yang mengakibatkan kematian lebih dari
3.000 orang.
Jika arti
kekuasaan menurut Foucault kekuasaan adalah satu dimensi dari relasi. Di mana
ada relasi, di sana ada kekuasaan. Dikaitkan dengan keadaan sekarang di mana
Dunia sedang dilandah sebuah wabah Covid-19 terutama di Indonesia, tentu banyak
perubahan sistem pemerintahan yang terjadi. Berbicara tentang Relasi dan
kekuasaan, Relasi adalah hubungan sedangkan kekuasaan adalah Kewenangan atas
sesuatu. Kekuasaan sekarang mempunyai dua pendukung instrumen yang legal formal
dan yang ekstra legal di bawah tanah. Instrumen yang pertama adalah polisi,
tentara, birokrasi yang sah dan bertugas untuk negara. Instrumen pendukung
kedua bersifat ekstra legal, yang masih hidup, dibiayai menjadi buzzer, dan
memberangus kritikus. Ada banditisme di dalam kekuasaan yang sedang berjalan
dan potensial menghancurkan demokrasi.
Relasi antara
negara dan masyarakat, tidak lagi bersifat satu arah, tetapi sudah bersifat dua
arah. Walaupun dibukanya peluang partisipasi masyarakat cenderung belum
sepenuhnya didasarkan pada iktikad untuk memperkuat masyarakat sipil, tetapi,
lebih pada kewajiban memenuhi agenda reformasi. Relasi negara dan masyarakat
lebih berkarakterkan relasi antarelite, yaitu antara elite penguasa dan elite
masyarakat. Kondisi ini kemudian telah melahirkan praktik demokrasi
elitis.
Kekuasaan
beroperasi dan bukan dimiliki oleh oknum siapa pun dalam relasi-relasi
pengetahuan, ilmu, lembaga-lembaga. Lagipula sifatnya bukan represif, melainkan
menormalisasikan susunan-susunan masyarakat. Kekuasaan tersebut beroperasi
secara tak sadar dalam jaringan kesadaran masyarakat. Karena kekuasaan tidak
datang dari luar tapi menentukan susunan, aturan-aturan, hubungan-hubungan itu
dari dalam. Setiap masyarakat mengenal strategi kuasa yang menyangkut
kebenaran. Beberapa diskursus diterima dan diedarkan sebagai benar, ada
instansi-instansi yang menjamin perbedaan antara benar dan tidak benar. Ada
macam-macam aturan dan prosedur untuk memperoleh dan menyebarkan kekuasaan.
Membiarkan
kekuasaan politik, baik di eksekutif maupun legislatif dan yudikatif
menjalankan pembungkaman terhadap Kemerdekaan sesuatu, sama bahayanya dengan
penyebaran COVID-19 yang sudah mematikan ratusan ribu nyawa.
Referensi:
Umar Kamahi. Teori Kekuasaan Michel Foucault: Tantangan bagi Sosiologi Politik. Jurnal Al-Khitabah, Vol. III, No. 1, Juni 2017 : 117 – 133.
Foucault. 1990. The History of Sexuality: An Introduction, Vol. 1. New York: Vintage Books.
Jurdi, Syarifuddin.2017. Politik Islam Profetik; Santifikasi Islam, Islamisasi Ilmu, dan Integrasi Keilmuan. Makassar, Laboratorium Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar.
Komentar
Posting Komentar