BERKUASA DI TENGAH PANDEMI: Dilansir Dari Pemikiran Michel Foucault: "Di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan"




Michel Foucault adalah seorang pemikir besar dalam sejarah. Banyak hal ia sumbangkan bagi dunia intelektual, khususnya bidang filsafat, kebudayaan, sosial, politik maupun dalam bidang kesenian. Salah satu kontribusi besar Foucault dalam bidang filsafat dan politik adalah konsepnya tentang kekuasaan. Konsep Kekusasan Foucault dipengaruhi oleh Nietzsche. Foucault menilai bahwa filsafat politik tradisional selalu berorientasi pada soal legitimasi. Kekuasaan adalah sesuatu yang dilegitimasikan secara metafisis kepada negara yang memungkinkan negara dapat mewajibkan semua orang untuk mematuhinya. Namun menurut Foucault, kekuasaan adalah satu dimensi dari relasi. Di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan.

Foucault menampilkan suatu perspektif kekuasaan secara baru. Menurut Foucault, kekuasaan bukanlah sesuatu yang hanya dikuasai oleh negara, sesuatu yang dapat diukur. Kekuasaan bagi dia ada di mana-mana, karena kekuasaan merupakan satu dimensi dari relasi. Artinya, di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan. Di sinilah letak kekhasan Foucault. Dia tidak menguraikan apa itu kuasa, tetapi bagaimana kuasa itu berfungsi pada bidang tertentu. 

Kekuasaan merupakan satu hal yang menarik yang tidak pernah selesai untuk dibahas. Hal ini sudah dimulai sejak pada zaman masa yunani kuno dan telah berlangsung sampai zaman ini. Para filsuf klasik telah mengkaitkan kekuasaan dengan kebaikan, kebajikan, keadilan, dan kebebasan para pemikir religius selalu menghubungkan kekuasaan itu dengan Tuhan. Michel foucault adalah salah seorang filsuf pelopor stukturalisme yang berbicara tentang kekuasaan. Foucault menilai bahwa filsafat politik tradisional selalu berorientasi pada soal legitimasi. Menurut Foucault kekuasaan adalah suatu dimensi dari relasi. Dan menurut pendapat Foucault kehendak untuk kebenaran sama dengan kehendak untuk berkuasa.
Dengan demikian, kekuasaan mesti dipahami sebagai bentuk relasi kekuatan yang imanen dalam ruang dimana kekuasaan itu beroperasi. Kekuasaan mesti dipahami sebagai sesuatu yang melanggengkan relasi kekuatan itu, yang membentuk rantai atau sistem dari relasi itu, atau justru yang mengisolasi mereka dari yang lain dari suatu relasi kekuatan. Oleh karena itu, kekuasaan merupakan strategi di mana relasi kekuatan adalah efeknya.
Dalam masyarakat modern kini, menurut Foucault, kekuasaan tidak hanya dijalankan melalui soverign power atau disciplinary power, tetapi justru cenderung lebih menekankan pada cara-cara yang positif. Substansinya sebenarnya sama dengan disciplinary power, yakni kekuasaan itu dijalankan terhadap tubuh dengan membentuknya menjadi tubuh yang patuh dan berguna yang hanya dapat diketahui melalui efek-efek dari kekuasaan itu. Governmentality adalah perluasan kekuasaan dalam bentuk disciplinary power. Jika objek disciplinary power adalah tubuh individu, maka subjek governmentality adalah populasi (tubuh sosial). Bentuk pengetahuan dalam model disciplinary power berupa rezim kebenaran, sedangkan pada governmentality berupa politik ekonomi. Oleh karena governmentality adalah perluasan model kekuasaan disciplinary power pada level negara, maka yang dibicarakan dalam governmentality adalah isu tentang keamanan dan teritorial suatu negara dalam usaha mengontrol dan mengendalikan sumber daya dan populasi untuk kepentingan negara.
Konsep kekuasaan Foucauldian sesungguhnya telah menghadirkan tantangan terhadap ilmu politik dan sosiologi politik terutama dalam memahami konsep kekuasaan. Sosiologi politik kerapkali melihat kekuasaan sebagai atribusi, kapasitas, ataupun modal yang dimiliki atau digenggam seseorang untuk mencapai tujuan tertentu. Persoalannya, praktik penundukan biasanya dilakukan dengan cara-cara yang tidak akan mudah ditangkap jika hanya menyelidiki pada sumber penundukan yang berasal dari kekuasaan atributif. Bentuk-bentuk penundukan sebagai wujud praktik kekuasaan jauh lebih kompleks dan rumit. Cara-cara negatif dan kasat mata tidak akan membuat dominasi menjadi mapan dan bertahan. Tetapi dengan memanipulasi keinginan-keinginan, ideologi, dan hasrat sulit dapat membangkitkan rasa mawas diri seseorang, sehingga penundukan dan eksploitasi terasa sebagai kenikmatan dan candu.

Di Indonesia sendiri, ada 8 macam kekuasaan Negara Yaitu: Kekuasaan horizontal Yang meliputi kekuasaan legislatif, kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, kekuasaan moneter. Kekuasaan vertikal meliputi pemerintak pusat dan pemerintah daerah.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir segenap komponen bangsa mulai resah. Selanjutnya, tercekam rasa takut, lantaran mulai merebaknya wabah corona virus (covid-19). Keresahan tersebut tentunya sangat manusiawi. Karena, jika pandemi covid-19 tidak ditangani secara cepat dan tepat, akan berdampak fatal terhadap kematian manusia, dan perekonomian Indonesia. Beberapa bulan kemudian kasus tersebut menjadi isu internasional, karena penyebarannya yang begitu cepat ke berbagai negara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri menyatakan terdapat lebih dari 100.000 kasus di dunia internasional, yang mengakibatkan kematian lebih dari 3.000 orang.

Jika arti kekuasaan menurut Foucault kekuasaan adalah satu dimensi dari relasi. Di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan. Dikaitkan dengan keadaan sekarang di mana Dunia sedang dilandah sebuah wabah Covid-19 terutama di Indonesia, tentu banyak perubahan sistem pemerintahan yang terjadi. Berbicara tentang Relasi dan kekuasaan, Relasi adalah hubungan sedangkan kekuasaan adalah Kewenangan atas sesuatu. Kekuasaan sekarang mempunyai dua pendukung instrumen yang legal formal dan yang ekstra legal di bawah tanah. Instrumen yang pertama adalah polisi, tentara, birokrasi yang sah dan bertugas untuk negara. Instrumen pendukung kedua bersifat ekstra legal, yang masih hidup, dibiayai menjadi buzzer, dan memberangus kritikus. Ada banditisme di dalam kekuasaan yang sedang berjalan dan potensial menghancurkan demokrasi.

Relasi antara negara dan masyarakat, tidak lagi bersifat satu arah, tetapi sudah bersifat dua arah. Walaupun dibukanya peluang partisipasi masyarakat cenderung belum sepenuhnya didasarkan pada iktikad untuk memperkuat masyarakat sipil, tetapi, lebih pada kewajiban memenuhi agenda reformasi. Relasi negara dan masyarakat lebih berkarakterkan relasi antarelite, yaitu antara elite penguasa dan elite masyarakat. Kondisi ini kemudian telah melahirkan praktik demokrasi elitis. 

Kekuasaan beroperasi dan bukan dimiliki oleh oknum siapa pun dalam relasi-relasi pengetahuan, ilmu, lembaga-lembaga. Lagipula sifatnya bukan represif, melainkan menormalisasikan susunan-susunan masyarakat. Kekuasaan tersebut beroperasi secara tak sadar dalam jaringan kesadaran masyarakat. Karena kekuasaan tidak datang dari luar tapi menentukan susunan, aturan-aturan, hubungan-hubungan itu dari dalam. Setiap masyarakat mengenal strategi kuasa yang menyangkut kebenaran. Beberapa diskursus diterima dan diedarkan sebagai benar, ada instansi-instansi yang menjamin perbedaan antara benar dan tidak benar. Ada macam-macam aturan dan prosedur untuk memperoleh dan menyebarkan kekuasaan.

Membiarkan kekuasaan politik, baik di eksekutif maupun legislatif dan yudikatif menjalankan pembungkaman terhadap Kemerdekaan sesuatu, sama bahayanya dengan penyebaran COVID-19 yang sudah mematikan ratusan ribu nyawa.






Referensi:

Umar Kamahi. Teori Kekuasaan Michel Foucault: Tantangan bagi Sosiologi Politik. Jurnal Al-Khitabah, Vol. III, No. 1, Juni 2017 : 117 – 133.

Foucault. 1990. The History of Sexuality: An Introduction, Vol. 1. New York: Vintage Books.

Jurdi, Syarifuddin.2017. Politik Islam Profetik; Santifikasi Islam, Islamisasi Ilmu, dan Integrasi Keilmuan. Makassar, Laboratorium Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar.

Komentar